Rabu, 10 Februari 2010

Wudhu ( Mensucikan Biri Dari Hadas Kecil )

Sekilas Pelajaran Sebelumnya
Telah dijelaskan sebelumnya tentang Fardhu Wudhu, atau pekerjaan ketika wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Dan jika salah satu dari fardhu wudhu itu ditinggalkan, maka wudhunya tidak sah.
Kemudian ada Sunnah Wudhu, yang berarti perbuatan yang disukai dan baik untuk dilakukan. Meskipun ditinggalkan tidak mengapa.

1. Membaca Basmalah
Disunahkan membaca Bismilah ketika hendak memulai berwudhu dan bahkan ulama lainnya ada yang mewajibkan membacanya.
Meskipun dilihat dari hadist-hadisnya banyak yang dikategorikan dhaif, Hasan, namun jika digabungkan maka hadist-hadist itu menjadi kuat.
Salah satu anjuran membaca Basmalah ketika wudhu adalah riwayat Abu Hurairah:

“ Tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, dan tidak sempurna seseorang yang tidak menyebut asma Allah (ketika hendak berwudhu).” (HR. Ahmad, Abu Daud & Ibnu Majah)

Membaca Bismilah ketika di dalam WC atau toilet ini hukumnya makruh, sebagian pendapat mengatakan boleh saja. Untuk menyeragamkan pendapat, baiknya dibaca sebelum masuk WC jika berwudhu di tempat ini. Namun jika di tempat khusus untuk wudhu baik sekali membaca Bismilah sebelum wudhu.

2. Bersiwak (Menggosok Gigi)
Menggosok gigi ketika wudhu (dilakukan sebelum wudhu) adalah sunnah muakad (sunah yang sangat dianjurkan). Seperti yang tercantum dalam sebiah hadist:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Al-Albani)

3. Mencuci Kedua Telapak Tangan 3 x Sebelum Membasuh Muka
Karena kedua tangan merupakan alat untuk meratakan air ke seluruh anggota wudhu maka sangat tepat jika keduanya dibasuh di awal wudhu. Dalam hadits Usman bin Affan tentang wudhu Nabi saw bersabda:

“Lalu dia menuangkan air dari bejana ke tangannya lalu dia membasuhnya tiga kali.” (Muttafaq alaihi).

4. Berkumur-kumur ( madhmadhoh )
Nabi Saw bersabda :
“Apabila engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah” (HR. Abu Dawud)

5. Istinsyaq
yaitu memasukkan air ke dalam hidung (sampai terasa masuk ke hidung bagian atas), kemudian istinsyar yaitu mengeluarkannya, sebanyak tiga kali.
Nabi Saw: bersabda
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu’ maka hendaklah is memasukkan air ke dalam rongga hidungnya dan kemudian mengeluarkannya.” (HR. Bukhari Muslim)
“..Dalamkanlah ketika menghirup air sampai ke rongga hidung, kecuali kalian dalam keadaan berpuasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

6. Membasuh wajah.
Batasan wajah adalah dari pangkal tumbuhnya rambut hingga ujung dagu atau jenggot. Dan dari telinga kanan hingga telinga kiri. Jika rambut yang tumbuh pada wajah tidak terlalu tebal, maka wajib membasuhnya hingga kulit di bawahnya. Sedangkan jika rambut itu tebal, maka cukup membasuh bagian atas saja. Namun dianjurkan untuk menyela-nyelainya dengan jari, karena Rasulullah Saw menyela-nyela jenggot ketika berwudhu.

7. Menyela Jenggot dan Jari-Jari (Ttangan & Kaki)
Dari Abu Wail dari Usman bin Affan bahwa Nabi saw menyelang-nyeling jenggotnya. (HR. At-Tirmidzi dan al-Hakim, at-Tirmidzi berkata, Hadits shahih.)

Nabi saw bersabda kepada Laqith bin Shabirah.
“Sempurnakan wudhu dan selang-selinglah jari-jari.” (HR. Ashab Sunan)

8. Membasuh masing-masing anggota wudhu tiga kali kecuali kepala cukup sekali basuhan saja
Dalam hadits Ustman (HR. Bukhari Muslim) diriwayatkan tentang wudhu Nabi Saw bahwa dia berwudhu tiga kali-tiga kali.
Dari Amru bin Syuaib bahwa seorang badui datang kepada Nabi saw bertanya tentang wudhu, Nabi saw menunjukkan kepadanya tiga kali-tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Inilah wudhu, barangsiapa menambah dari ini maka dia berbuat buruk dan zhalim.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah).

9. Mulai dari Sebelah Kanan anggota kanan
Aisyah berkata, “Rasulullah menyukai memulai dengan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam seluruh urusannya.” (Muttafaq alaihi).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Jika kalian berwudhu maka mulailah dengan yang kanan ”(HR. Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi)

10. Melebihkan Air di Setiap Bagian
Maksudnya membasahi dahi, kedua tangan dan kaki dari batasan yang telah ditentukan agar semua bagian telah diyakini telah terbasuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
“ Akan datang umatku pada hari kiamat dentan tanda cahaya bersinar pada dahi, tangan dan kaki mereka karena bekas wudhu. Jika kalian mau melebihkan cahaya itu, lakukankanlah (melebih air wudhu).” (HR. Bukhari Muslim)

11. Hemat Air
Anas berkata, “Nabi saw berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha` sampai lima mud. “(Muttafaq alaihi).
Hindari pemakaian air berlebihan, karena jika berlebihan wudhu itu sendiri akan berakibat mubazir dan malah tidak berpahala

12. Membaca Doa Setelah Wudhu
“Ashadu Al-Laa ilaha Illa Allahu wah dahu laa syarikalahu wa ashadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosulahu illa putihat lahu abwaabu al-jannati asy-syamaaniyyah yadkhulu min ayyihaa syaa’a”

“Aku bersaksi bahw tidak ada Illah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki”
(HR. Muslim)

“Allahummaj ‘alnii min at-tawaabina waj’alni min al-muthohhiriin”

“Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri.”

Tata Cara Wudhu Yang Benar Selaras Ajaran Nabi Saw
Setelah mengetahui wajib dan sunnahnya wudhu ada baiknya kita pelajari bagaimana wudhu yang pernah Nabi Saw ajarkan. Tata cara ini adalah pengabungan antara wajib dan sunnahnya wudhu yaitu:

1. Berniat
Ketika hendak wudhu berniat terlebih dahulu di dalam hatinya. Niat yang dimaksud dalam berwudhu ataupun mandi (wajib/janabah) adalah niat menghilangkan hadats (kotoran).
Wudhu atau ibadah mahdoh (langsung kepada Allah) tanpa niat berakibat ibadah tersebut tidak sah. Ketika berniat tidak perlu diutarakan (dibaca keras) karena niat itu pasti adanya dalam hati. Jika seseorang membaca NAWAITU ...itu bukan niat. Niat mudah sekali..katakan dalam hati anda menggunakan bahasa Indonesia.........Aku wudhu untuk menghilangkan hadast kecil..Atau untuk dibolehkannya shalat... Insya Allah mudah.

2. Membaca Bismillah
Setelah berniat bacalah Bismilah, dan jika lupa membacanya, bacalah ketika ingat meskipun wudhunya hampir selesai. Tidak perlu mengulang wudhu kalau lupa membaca Basmalah.
Siwak/Gosok Gigi
Gosoklah gigi dulu (siwak) boleh tanpa odol jika sebelumnya telah menggosok gigi. Ketika mengosok gigi cukup di gosokan sekilas saja untuk mendapatkan kesunnahan wudhu.
Jika di tempat lain dan bukan dirumah, cukup menggosok gigi dengan tanggan (agar gugur mendapat pahal sunnah)

3. Mencuci Telapak Tangan
Setelah menggosok gigi cucilah telapak tangan 3 kemudian ambil air dengan telapak tangan kanan dan masukan sebagian ke mulut ( madhmadhoh ) dan sebagian lagi hirup/sedot ke dalam hidung ( istinsyaq ) hingga kepala terasa pusing. Lalu keluarkan air dalam hidung dengan bantuan tangan kiri (istintsar ) sambil menekan hidung kanan kiri Keluarkan air dalam hidung dengan bantuan tangan kirinya. Air di dalam mulut dikumur-kumur dan keluarkan.

4. Membasuh Muka
Cucilah muka tiga kali, dan lebihkan mencuci muka dari batas muka agar air dapat membasuh semua batasan muku. Caranya ketika dicuci pertama, ratakan dulu air di muka, dari dahi dan lebihkan sedikit hingga menyentuh rambut, telingga dan lebihkan ke belakang sedikit, sisi mata, pinggir hidung bawah hidung pinggir bibir. Batas muka dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu (dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.

Bagi yang memiliki jenggot atau kumis sela-selalah hingga air menyentuh kulit.

5. Mencuci Kedua Tangan
Setelah selesai cuci kedua tangan yang dimulai dari tangan kanan sampai siku sebanyak tiga kali dan lebihkan dari siku agar semua tangan telah yakin dicuci. Ketika pertama kali air menyentuh tangan ratakan dulu air ke seluruh tangan kanan sambil menyela-nyela jari tangan (boleh menyela-nyela di bagian ini) Dan untuk kedua dan ketiga kalinya basuhan cukup air di alirkan saja karena telah diratakan dan dicuci pada basuhan pertama. Dan basuhan pertama ini adalah yang wajib dan wajib pula meratakan air ke seluruh bagian. Sedangkan basuhan kedua dan ketiga hanya sunnah saja.

6. Mengusap Kepala Hanya Sekali
Kemudian mengusap kepala ( bukan mencuci atau dibasuh), yang dibarengi dengan kedua telingga hanya sekali saja dan bukan 3 kali. Caranya ambil air oleh tangan dan buang (ada tersisi air nantinya) kemudian masukan jempol kiri kanan dalam lubang telingga sedangkan jari-jari diatas kepala depan. Lalu usapkan dari depan kepala sampai kebelakang dan kembalikan lagi ke depan. Setelah kembali ke depan, ibu jari kiri kanan masukan ke lubang telingga dan jempol tempatkan di belakang daun telinga bagian bawah dan usapkan jempol itu dari bawah telingga hingga ke atas. Membasuh kepala ini sekali saja dan bukan 3 kali.

7. Membasuh/Mencuci Kaki
Setelah selesai cuci kedua kaki sampai kedua mata kaki sebanyak tiga kali yang dimulai dari kaki kanan dahulu. Lebihkan air sampai melewati mata kaki bagian atas agar yakin bahwa air telah menyentuh batas mata kaki. Ketika mencuci kaki cucilah sampai menggosok kaki dan menyela-nyela tangan agar yakin bahwa air telah rata di seluruh kaki. Kemudian cucian kedua dan ketiga cukup mencuci ala kadarnya karena kaki telah diratakan di basuhan pertama dan itu yang wajib.

8. Berdoa Setelah Wudhu
Selesai wudhu menghadaplah kea rah kiblat dan boleh sambil mengangkat kedua tangan dan berdoa:

Asyhadu allaa ilaaha illallooh wahdahulaa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu

Boleh ditambah dengan::

Allohummaj ‘alnii minattawwaabiina waj’alnii minal mutathohhiriin (HR. Tirmidzi. Hadist Sahih)

Ketika berwudhu diwajibkan berurutan, dan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering. Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

Selesailah pelajaran Wudhu, dan Insya Allah dilanjutkan dengan pelajaran berikutnya

Semoga bermanfaat
Air yang boleh digunakan
Air hujan
Air sumur
Air terjun, laut atau sungai
Air dari lelehan salju atau es batu
Air dari tangki besar atau kolam
Air yang tidak boleh digunakan
Air yang tidak bersih atau ada najis
Air sari buah atau pohon
Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
Air bekas Wudhu
Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Menurut pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur
Hukum
Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah sholat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
"Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
Berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.
Syarat
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudhu;
1. Islam
2. Sudah Baliqh
3. Tidak berhadas besar
4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun
Rukun berwudhu ada 6 (enam);
1. Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
1. Membasuh muka (dengan merata)
2. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
3. Mengusap sebagian kepala
4. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
5. Tertib (berurutan)
Sempurna
Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).
Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudhu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
Mengulagi masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 (tiga) kali
Tidak berbicara
Menghadap kiblat
Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
Berniat untuk wudhu, dan melafadzkan:
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa" artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah."
Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
Menggosok gigi (bersiwak)
Berkumur
Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
Membasuh muka (dengan merata)
Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
Mengusap sebagian kepala
Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
Membaca doa sesudah berwudhu.
"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
Kemudian dilanjutkan dengan sholat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka'at.
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
Tertib (berurutan)
Batal
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar